Allah berfirman, yang artinya, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (An Nur 30-31).
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman baik pria maupun wanita untuk menundukkan pandangan mereka. Dan perintah menunjukkan kewajiban, kemudian Allah menjelaskan bahwa hal ini lebih menyucikan dan membersihkan hati. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ali, “Wahai Ali ! janganlah engkau mengikuti satu pandangan dengan pandangan lain karena engkau hanyalah memiliki yang pertama dan tidak untuk yang selanjutnya” (HR. Al Haakim dalam Al Mustadrak). Rosulullah bersabda, “Zina kedua mata adalah memandang, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah bicara, zina tangan adalah memegang, dan zina kaki adalah melangkah.” (Muttafaq ‘alaih dengan lafazh Muslim). Memandang digolongkan zina tidak lain karena ia menikmati memandang kecantikan wanita yang akan menyebabkan masuknya ke dalam hati orang yang memandangnya, sehingga ia tergantung dengannya lalu berusaha berbuat kekejian dengannya. Allah berfirman, yang artinya, “Dia mengetahui mata yang berkhianat dan apa yang tersembunyi dalam dada.” (Ghafir : 19).
Adapun dalil dari As-Sunnah yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rosulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah aku meninggalkan fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi kaum pria melebihi kaum wanita.” (HR. ) Hadits ini menggambarkan wanita sebagai fitnah. Dalam Al-Mu’jam Al-Kabir Imam Ath Thabrani meriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar bahwasanya Rosulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh bila kepala salah seorang ditusuk dengan besi yang panas itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” Al-Haitami berkata dalam Majma’ Az-Zawaid, “Perawinya adalah perawi kitab Ash- Shahih.” Al-Mundziri berkata, perawinya tsiqah (dapat dipercaya). Rosulullah bersabda, ‘Sungguh jika seorang pria disentuh oleh seekor babi yang berlumur tanah dan lumpur itu lebih baik baginya dari pada bila pundaknya disentuh oleh pundak wanita yang tidak halal baginya” (HR. Ath-Thabrani).
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Nabi melarang pria menyentuh wanita baik dengan penghalang atau tidak Bila ia bukan mahrom baginya karena akan mengakibatkan pengaruh yang buruk. Dan tentu saja tidak termasuk dalam larangan tersebut hal-hal yang bersifat darurat dibutuhkan serta terjadi pada tempat-tempat ibadah seperti di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kaum muslimin yang belum sadar serta menambah petunjuk kepada yang telah mendapatkan petunjuk [Abu Hasan]
dikirim oleh Abahnya Zayd
nice info ukhti…..
__________
unga : iyah syukran untuk artikelnya abahnya Zayd…
nice info ukhti…..
__________
unga : iyah syukran untuk artikelnya abahnya Zayd…
Unkti unga, ini sekedar tambahan hadist :
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; sebab puasa dapat menekan syahwatnya.”
HR. Al-Bukhari (no. 5066) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1402) kitab an-Nikaah, dan at-Tirmidzi (no. 1087) kitab an-Nikaah.
so, segera meki para pemuda… hehe
__________
unga : jazakallah daeng antok
iklan terselubung nih he2
Unkti unga, ini sekedar tambahan hadist :
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; sebab puasa dapat menekan syahwatnya.”
HR. Al-Bukhari (no. 5066) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1402) kitab an-Nikaah, dan at-Tirmidzi (no. 1087) kitab an-Nikaah.
so, segera meki para pemuda… hehe
__________
unga : jazakallah daeng antok
iklan terselubung nih he2
ok bu.. roger that..
__________
unga : seep pakde…. he2
ok bu.. roger that..
__________
unga : seep pakde…. he2
jazakalloh.. ra copy ya mas
____________
unga : waiyyaki… tafadhal ukhti… ^^
jazakalloh.. ra copy ya mas
____________
unga : waiyyaki… tafadhal ukhti… ^^
unga?
____________
unga : mus?
unga?
____________
unga : mus?